REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - DPP Indonesian National Shipwoners’ Association (INSA) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Dredging International Indonesia (DIID)/Deme, yang diselenggarakan di Kedubes Indonesia di Belgia. Penandatanganan MoU ini digelar pada rangkaian B20 atau Forum Bisnis Anggota G20 dalam kerangka Presidensi G20 Indonesia 2022.
Penandatangan MoU atas hal yang sama juga dilakukan antara Kadin Indonesia dan Deme/PT DIID, yang ditandatangani Shinta W. Kamdani selaku Koordinator Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia. Penandatanganan MoU ini disaksikan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Duta Besar Indonesia untuk Belgia Andri Hadi.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Haroto mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan sebuah langkah maju dan keberananian perusahaan dredger internasional yang melihat adanya potensi berusaha di Indonesia. Dengan MoU ini, PT DIID/ Deme akan menjadikan kapal keruk mereka berbendera Indonesia, sehingga kapal keruk ukuran besar yang dimiliki perusahaan bisa terus melakukan pekerjaan dan proyek pengerukan di Indonesia.
Dengan PT DIID yang menjadikan kapal mereka berbendera merah putih, sambung Carmelita, ada nilai plus yang didapatkan Indonesia. Salah satunya adalah akan menyerap tenaga kerja atau awak kapal berkebangsaaan Indonesia.
Selain itu, akan adanya transfer ilmu dan transfer teknologi dari PT DIID/ Deme terhadap awak kapal berkebangsaan Indonesia tersebut nantinya. “Nanti awak kapal yang dipekerjakan adalah awak kapal berkebangsaan Indonesia, sehingga akan ada transfer ilmu dan teknologi terhadap SDM kita,” kata Carmelita, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/6/2022).
Carmelita yang juga Koordinator WKU Kadin Indonesia IV menuturkan, selama ini kapal keruk berukuran besar berbendera luar negeri melakukan usahanya di Indonesia dalam jangka waktu yang pendek. Setelah proyek pengerukan selesai, kapal keruk berukuran besar berbendera luar negeri akan kembali ke negara asal mereka. Karena bekerja di perairan Indonesia hanya sementara dengan skema izin IPKA.
Adapun pekerjaan maintenance pengerukan itu nantinya dilanjutkan oleh kapal-kapal keruk berukuran yang lebih kecil milik Indonesia.
Untuk itu, dia menilai, MoU ini merupakan terobosan bagi dunia usaha pengerukan di Indonesia, yang diharapkan akan menjadikan perusahaan pengerukan besar dunia lainnya untuk berinvenvestasi di Indonesia.
"Kita berharap, MoU ini akan semakin membuka kesempatan bagi perusahaan dredging luar negeri untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya.