REPUBLIKA.CO.ID TANGERANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengimbau umat Muslim lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati di dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Dinas terkait," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Dia mengatakan selama ini syarat hewan qurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat. Dan nantinya hewan yang sudah masuk dalam kategori itu sah untuk diqurbankan.
Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan setempat.
"Jadi, di samping dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter," katanya.
Kemudian, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan pada proses pemotong hewan qurban dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah karena hal ini untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut.
"Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah qurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.
Dalam panduan itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berqurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia.