Sabtu 04 Jun 2022 06:08 WIB

Dua Aktivis Myanmar akan Dieksekusi Mati

Tidak jelas kapan eksekusi akan dilakukan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah aktivis, dengan menggunakan topeng, menggelar demonstrasi untuk memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar pada 4 April 2021.
Foto: Anadolu Agency
Sejumlah aktivis, dengan menggunakan topeng, menggelar demonstrasi untuk memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar pada 4 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Pemerintah militer Myanmar akan mengeksekusi dua aktivis demokrasi. Pemerintah mengatakan pada Jumat (3/6/2022), bahwa banding oleh dua aktivis demokrasi terkemuka terhadap hukuman mati mereka telah ditolak. 

Putusan itu akan menjadi eksekusi hukuman mati pertama negara itu dalam beberapa dekade. Juru bicara junta Zaw Min Tun menyatakan kepada BBC Burma, banding mereka terhadap hukuman ditolak. 

Baca Juga

"Sebelumnya, para terpidana mati dapat mengajukan banding dan jika tidak ada keputusan, maka hukuman mati mereka tidak akan dilaksanakan. Saat ini, banding itu ditolak sehingga hukuman mati akan dilaksanakan," katanya tidak menjelaskan lebih rinci tanggal eksekusi. 

Aktivis demokrasi veteran Kyaw Min Yu dan dan mantan anggota parlemen untuk partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Phyo Zeyar Thaw Phyo Zeyar Thaw dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada Januari. Menurut pernyataan junta saat itu, mereka terkena tuduhan pengkhianatan dan terorisme. 

Tidak jelas apakah Kyaw Min Yu dan Phyo Zeyar Thaw telah membantah tuduhan terhadap mereka. Pernyataan junta tidak menyebutkan permohonan tersebut. 

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan sangat terganggu oleh pengumuman pemerintah Myanmar dalam menolak banding kedua aktivis. Juru bicara PBB Stephane Dujarric menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan agar dakwaan dibatalkan terhadap mereka yang ditangkap atas tuduhan terkait dengan pelaksanaan kebebasan dan hak-hak dasar. "Dan untuk pembebasan segera semua tahanan politik di Myanmar," kata Dujarric.

Pemerintah telah menerima kecaman luas di luar negeri karena menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta lebih dari setahun yang lalu. Junta pun melakukan tindakan keras brutal yang sejak itu dilakukan terhadap para kritikus, anggota oposisi, dan aktivis.

Hakim di Myanmar menghukum mati pelaku kejahatan serius termasuk pembunuhan, tetapi tidak ada yang dieksekusi dalam beberapa dekade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement