Sabtu 04 Jun 2022 16:53 WIB

Achmad Baidowi Sebut KIB Bisa Mengusung Capres dan Cawapres

KIB dengan tiga partai sudah memiliki 23 persen dan bisa memberangkatkan satu pasang.

Red: Agus Yulianto
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. KIB dengan tiga partai sudah memiliki 23 persen, sudah bisa memberangkatkan satu pasang. 

"Dengan siapa orangnya, akan dibicarakan," katanya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya yang diikuti di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga

Dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dikenal presidential threshold atau ambang batas untuk pengajuan bakal calon presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan presidential threshold diatur dalam Pasal 222. 

Yakni, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Baidowi menjelaskan, KIB merupakan gabungan partai politik PPP, Partai Golkar dan Partai Amanah Nasional (PAN). Menurut dia, kriteria capres untuk versi PPP yakni berkualitas dan hal memiliki kemampuan manajerial, rekam jejak baik diharapkan seorang figur memiliki integritas serta memiliki keberpihakan kepada rakyat.

"Kemudian elektabilitas, karena sehebat apa pun tokoh itu, kalau tidak didukung oleh akar rumput, berat untuk mendorongnya," jelasnya.

Baidowi menegaskan, PPP tidak mendikotomikan capres atau cawapres dari partai politik atau pun non-partai politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, KIB juga bagian dari komunikasi, lobi, dan pendekatan politik untuk masing-masing partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Langkah itu, menurut dia, untuk penjajakan berkoalisi atau menggabungkan partai politik sebagai syarat di Pemilu Presiden 2024.

"Dalam proses politiknya, akan mengerucut bagaimana komposisi koalisi atau format gabungan partai pengusung pasangan calon capres/ cawapres," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement