REPUBLIKA.CO.ID., BRUSSELS -- Platform online wajib menghapus konten teroris dalam waktu satu jam di UE karena undang-undang baru mulai berlaku pada Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan undang-undang, semua platform online, termasuk Facebook, Google, dan Twitter, harus menghapus konten teroris dalam satu jam setelah Europol atau otoritas penegak hukum negara anggota UE mengeluarkan perintah.
Selain secara langsung meminta untuk melakukan atau berkontribusi pada pelanggaran terorisme, undang-undang tersebut mempertimbangkan bahwa menghasut, menganjurkan, atau mengagungkan tindakan seperti itu sebagai konten teroris.
Penyedia dapat menghadapi penalti hingga 4 persen dari pendapatan tahunan platform jika mereka gagal mematuhi perintah penghapusan satu jam.