REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi niatan pemerintah untuk mengelola minyak sawit merah berbasis koperasi. Rencana pengelolaan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKK, Teten Masduki.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang berkolaborasi dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) untuk pengembangan minyak sawit merah agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia secara luas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PPKS, minyak sawit merah dinilai memiliki nutrisi yang tinggi.
"Pemerintah perlu membuat kebijakan khusus tentang petani, dimana koperasi petani berperan secara langsung dalam hal membangun kebunnya, memproduksi secara mandiri," kata Henry dalam keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan, pengolahan langsung menjadi minyak sawit merah dengan pabrik dan teknologinya membutuhkan dukungan pemerintah. Termasuk dalam hal pemasarannya melalui koperasi petani (hulu ke hilir) yang dapat bekerjasama dengan BUMD/BUMN Pangan dan Perkebunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani yang berkoperasi.
"Karena selama ini pabrik pengolahan kelapa sawit dikuasai korporasi-korporasi besar yang menguasai dari hulu hingga hilir," lanjutnya.
Henry menjelaskan, di Afrika, sudah lama masyarakat di sana mengonsumsi minyak sawit merah sebagai kebutuhan sehari-hari mereka. Prosesnya sederhana dan memiliki nutrisi tinggi.
Menurutnya, setelah melihat hasil penelitian dari PPKS, dari sisi kesehatan lebih baik daripada minyak goreng jernih yang biasa dikonsumsi sehari-hari karena tinggi kandungan vitamin A dan E. Ia mengatakan, di Malaysia penggunaan minyak sawit merah juga sudah mulai dikembangkan juga.
Henry mengutarakan, koperasi-koperasi SPI siap bermitra dengan pemerintah untuk mengelola, memproduksi, mendistribusi minyak sawit merah ini."Koperasi-koperasi SPI yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, terkhusus di sentra-sentra perkebunan sawit rakyat sudah siap untuk membantu pemerintah mengelola persawitan, agar harga TBS-nya layak di petani dan harga minyak gorengnya tidak mahal di konsumen," tambahnya.
SPI, tegas Henry, mendukung program pemerintah untuk terus berupaya membangun dan mendukung koperasi sebagai kelembagaan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.