REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Seseorang tidaklah selalu diberikan kesehatan, terkadang juga diberikan cobaan sakit. Namun, seseorang yang sakit tetap diwajibkan mendirikan sholat dengan melakukan gerakan dan posisi sholat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meskipun tidak sampai sempurna.
Mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i telah menjelaskan tentang shalatnya orang yang sedang sakit. “Kalau orang tidak mampu berdiri, maka dia boleh melakukan sholat dengan duduk, lalu melakukan rukuk dan sujud, jika dia mampu melakukan rukuk dan sujud,” kata Imam Syafi’i dikutip dari bukunya yang berjudul “Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam Jilid I” terbitan Republika Penerbit.
Rasulullah Saw sendiri juga pernah melaksanakan sholat dengan duduk. Imam Syafi’i juga berkata, “Yahya bin Hasan mengabari kami, dari Hammad bin Salmah, dari Hisyam bin Arwah, dari ayahnya, dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw memerintah Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang. Lalu, Rasulullah merasakan ringan (agak pulih sakitnya), maka beliau lalu datang dan duduk di sisi Abu Bakar. Rasulullah Saw kemudian mengimami Abu Bakar dengan duduk, dan Abu Bakar mengimami orang banyak dengan berdiri.”
Imam Syafi’i menjelaskan, seorang imam boleh melaksanakan sholat dengan duduk, sementara semua makmum di belakangnya berdiri jika mereka sanggup berdiri. Tidak boleh bagi orang yang mampu berdiri untuk melakukan sholat, kecuali hanya dengan berdiri.
Begitu pula kalau seorang imam mampu berdiri, maka dia harus shalat dengan berdiri.
Adapun bagi siapa saja yang tidak sanggup berdiri sebagai makmum, dibolehkan untuk melaksanakan dengna duduk.
Demikianlah pada setiap kondisi kesanggupan seseorang yang melakukan sholat dalam menunaikan kewajiban sholat sebagaimana yang diharuskan oleh Allah dalam pelaksanaannya, dia harus menunaikan keharusan itu; sedangkan orang yang tidak sanggup memenuhi apa yang diharuskan tersebut, maka dia harus menunaikan sholat sesuai kesanggupannya.
“Kalau seorang pelaku sholat tidak sanggup duduk, tetapi dia sanggup melakukan sholat dengan berbaring, maka dia boleh melaksanakan sholat dengan berbaring. Kalau dia tidak sanggup melakukan rukuk dan sujud, maka dia boleh melakukan sholat dengan isyarat menjadikan gerakan sujud lebih rendah daripada gerakan rukuk,” jelas Imam Syafi’i.