Senin 13 Jun 2022 13:59 WIB

14 Juni 2022, KPU Hitung Mundur Menuju Pencoblosan Pemilu 2024 

KPU akan memulai tahapan Pemilu 2024 besok.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) besok.
Foto: Antara
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) besok. KPU juga mulai menghitung mundur menuju hari pemungutan suara Pemilu yang ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

"Besok akan ada peluncuran tahapan dan hitung mundur hari H," ujar Anggota KPU Republik Indonesia August Mellaz saat dikonfirmasi Republika, Senin (13/6/2022). 

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Pada 29 Juli-13 Desember 2022, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu. 

"Tahapan paling awal pendaftaran partai di bulan Juli, sesuai PKPU 3 Tahun 2022," kata August. 

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Di sela-sela tahapan itu, KPU melaksanakan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang berlangsung 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. 

KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Kemudian, pencalonan anggota DPD dimulai 6 Desember 2022; pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DRPD kabupaten/kota dimulai 24 April 2023; serta pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023. 

Pencalonan pemilu akan berakhir pada 25 November 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT). Selanjutnya, tahapan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

KPU menetapkan masa tenang atau masa di mana kampanye dilarang pada 11-13 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. Setelah itu, penghitungan suara mulai dilakukan pada 14-15 Februari 2024. 

Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. 

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sementara, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatannya di masing-masing daerah. 

Sedangkan, pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Kemudian, presiden dan wakil presiden mengucap sumpah/janji pada 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement