REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Berkat putusan itu, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menghargai, apapun putusan yang diambil oleh MA dalam kasasi kasus Samin Tan. Dia menegaskan, kasasi memang harus dilakukan guna membuktikan kejahatan Samin Tan. Meski pada akhirnya, tuntutan KPK terhempas di tingkat Pengadilan Negeri hingga MA.
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali kepada wartawan, Senin (13/6).
Ali menyampaikan, agar MA secepatnya memberikan salinan putusan tersebut kepada KPK. Sebab KPK ingin segera mengkajinya.