REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan mengenai penolakan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Sebab berkat putusan itu, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.
MA meyakini alasan kasasi Penuntut Umum KPK tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. MA meyakini judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku
serta tidak melampaui kewenangannya.
"Alasan kasasi penuntut umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengutip resume kasasi itu, Senin (13/6/2022).