Senin 13 Jun 2022 18:59 WIB

MA Jelaskan Alasan Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Komunikasi tidak dapat dijadikan pertimbangan saksi diperintah terdakwa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan mengenai penolakan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Sebab berkat putusan itu, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.

MA meyakini alasan kasasi Penuntut Umum KPK tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. MA meyakini judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku

Baca Juga

serta tidak melampaui kewenangannya.

"Alasan kasasi penuntut umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengutip resume kasasi itu, Senin (13/6/2022).