REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini adanya mark-up dan pengadaan fiktif dalam suplai barang proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) di Jawa Timur (Jatim) oleh PT Waskita Beton Precast. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengungkapkan, dugaan serupa juga terkait dengan pembebasan lahan proyek pembangunan pabrik beton Plant Bojonegara di Serang, Banten.
Supardi menerangkan, dugaan korupsi Waskita Beton ini bukan menyangkut soal pembuatan jalan tolnya. Melainkan soal peran Waskita Beton yang mengadakan barang-barang bahan konstruksi dalam pembangunan jalan tol sepanjang 38 kilometer (KM) di Jatim 2017-2020 itu. “Kalau dia (Waskita Beton) perbuatan korupsinya dalam konteks penyuplai barang. Barang-barang yang disuplai tercatat contohnya Rp 100 miliar, tetapi cuma Rp 25 miliar. Jadi itu tentang pengadaan barangya,” ujar Supardi, Selasa (14/6/2022).
Modus lainnya, berupa proyek pengadaan fiktif. Dugaan tersebut, dikatakan dia, terkait dengan pembangunan perluasan pabrik beton Plant Bojonegara di Serang, Banten. Kata Supardi, dalam proyek perluasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pembebasan lahan fiktif. Namun, dalam pencatatan keuangan Waskita Beton, ditemukan bukti-bukti sudah dilakukan pembayaran.
“Pengadaan tanahnya oleh mereka sendiri. Pembayarannya oleh mereka sendiri. Dan itu, ada yang fiktif,” kata Supardi.
Pada Senin (13/6/2022), untuk mendapatkan penjelasan soal tersebut, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa para petinggi Waskita Beton. Penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast, FX Perbayu Ratsunu (FPR), Wahyu Fitria (WF) selaku Manager Pengendali Operasi dalam proyek pembangunan jalan Tol KLBM oleh Waskita Beton. Kemudian, Ales Okta Pratama (AOP) selaku General Manager dan Akutansi dalam pembelian tanah Plant Bojonegara.
Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa (31/5/2022), mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Jalan bebas hambatan di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 38,39 Km tersebut di bangun pada 2017.
Dugaan korupsi, kata Ketut juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat, jual beli oleh PT Waskita Beton, dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.
Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Bahwa tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut.