Selasa 26 Jul 2022 17:01 WIB

Kejakgung akan Umumkan Tersangka Korupsi Waskita Beton

Tersangka disebut mencapai empat orang dan akan langsung ditahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengantongi nama-nama tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan fiktif proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan mengumumkan para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun itu, Selasa (26/7/2022), malam.

“Sudah ada (tersangkanya),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi lewat pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022). Namun Supardi belum mau membeberkan nama-nama tersangka itu. Sebab, masih menunggu proses perilisan resmi yang akan dilakukan oleh tim penerangan Kejakgung. “Nanti diumumkan,” kata Supardi.

Baca Juga

Informasi terbatas dari tim penyidikan, diperkirakan ada empat nama yang bakal dijerat tersangka, dan akan langsung ditahan malam ini. Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut sepanjang pembukuan 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur. Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical.

Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran, tim penyidikan Jampidsus, menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton, terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.

Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut, Selasa (31/5/2022).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement