REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengantongi nama-nama tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan fiktif proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan mengumumkan para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 1,2 triliun itu, Selasa (26/7/2022), malam.
“Sudah ada (tersangkanya),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi lewat pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022). Namun Supardi belum mau membeberkan nama-nama tersangka itu. Sebab, masih menunggu proses perilisan resmi yang akan dilakukan oleh tim penerangan Kejakgung. “Nanti diumumkan,” kata Supardi.
Informasi terbatas dari tim penyidikan, diperkirakan ada empat nama yang bakal dijerat tersangka, dan akan langsung ditahan malam ini. Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN tersebut sepanjang pembukuan 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur. Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical.
Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran, tim penyidikan Jampidsus, menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton, terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.
Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut, Selasa (31/5/2022).