Selasa 14 Jun 2022 18:56 WIB

Wabup Bogor Mengaku tak Tahu Ada Arahan Pengumpulan Dana Dari SKPD

Wabup Bogor mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK soal kasus Ade Yasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui soal pengumpulan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengumpulan dana diduga dilakukan atas perintah Bupati Bogor Ade Yasin.

Uang terkumpul itu kemudian digunakan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). "Enggak, enggak," kata Iwan Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ade Yasin. Dia diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK. Dia mengaku, penyidik juga tidak menanyakan perihal pengumpulan dana dari SKPD kepada dirinya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Iwan mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Dia mengatakan, penyidik mengonfirmasi terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Bupati Bogor. Juga berkenaan dengan pelaporan BPK Jabar dalam kasus tersebut.