Selasa 14 Jun 2022 21:42 WIB

Alexei Navalny Dikirim ke Lokasi yang tak Diketahui

Dua pekan lalu Navalny didakwa kasus baru terkait organisasi ekstremis.

Rep: Lintar Satria/ Red: Indira Rezkisari
FILE - Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny melihat fotografer berdiri di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021.
Foto: AP/Alexander Zemlianichenko
FILE - Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny melihat fotografer berdiri di Pengadilan Distrik Babuskinsky di Moskow, Rusia, Sabtu, 20 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kritikus Kremlin Alexei Navalny dikirim ke penjara yang tidak diketahui. Informasi ini dikabarkan kepala stafnya  Leonid Volkov melalui aplikasi kirim pesan Telegram.

"Di mana Alexie saat ini dan koloni mana yang dibawa, kami tidak tahu," kata Volkov.

Baca Juga

Navalny merupakan ketua oposisi pemerintah Rusia yang paling terkenal selama satu dekade terakhir. Ia dipenjara selama dua setengah tahun karena melanggar syarat pembebasan sementara pada Februari 2021 setelah pulang dari Jerman.

Di mana ia menjalani perawat medis usai diracun dengan racun saraf. Ia menduga Kremlin yang memerintahkan operasi tersebut.

Pada 24 Maret lalu Navalny divonis sembilan tahun penjara atas dakwaan penipuan dan menghina pengadilan. Pemimpin oposisi itu mengatakan dakwaan terhadapnya mengada-ada dan bertujuan untuk menghentikan ambisi politiknya.

Hakim memerintahkan Navalny untuk dikirimkan ke penjara keamanan maksimal, hak berkunjung dan korespondensinya akan dibatasi. Navalny mengatakan invasi ke Ukraina merupakan langkah "bodoh."

Sebelumnya Navalny menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Koloni Nomor 2. Penjara yang terletak sekitar 119 kilometer sebelah timur Moskow.

Sejak ia dipenjara Kremlin telah membongkar jaringan politik Navalny dengan menyebutnya sebagai organisasi "ekstremis." Orang-orang dekat yang membantunya atau pengurus organisasi itu dipenjara atau terpaksa melarikan diri keluar negeri.

Dua pekan yang lalu Navalny mengatakan ia didakwa kasus baru dengan pasal membentuk organisasi ekstremis dan memicu kebencian terhadap pihak berwenang. Dakwaan itu dapat membuatnya dihukum maksimal 25 tahun penjara, dilansir dari Reuters, Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement