Jumat 17 Jun 2022 20:32 WIB

Digitalisasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf, Upaya Kemenag Beri Kemudahan Bagi Wakif

Calon wakif yang akan mendaftarkan asetnya untuk diwakafkan melalui aplikasi e-AIW

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor terus menggencarkan literasi zakat dan wakaf kepada masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat berbicara pada perhelatan Kampanye Nasional Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung (Babel) secara virtual, Senin (23/5/2022).
Foto: istimewa
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor terus menggencarkan literasi zakat dan wakaf kepada masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat berbicara pada perhelatan Kampanye Nasional Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung (Babel) secara virtual, Senin (23/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf , Kementerian Agama akan menyederhanakan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa, Abdul Fattah saat diwawancarai bimas Islam, Jumat (17/6/2022). 

"Selama ini, untuk pengajuan AIW itu perlu mengisi beberapa formulir, kini cukup satu saja melalui aplikasi berbasis website, seperti saat orang mau daftar nikah melalui SIMKAH," papar Fattah. 

Baca Juga

Fattah menjelaskan, calon wakif yang akan mendaftarkan asetnya untuk diwakafkan dapat membuka aplikasi yang dinamakan e-AIW ini dan mengunggah dokumen persyaratan. Kemudian data yang diunggah tersebut akan ditindaklanjuti oleh KUA untuk dilakukan verifikasi berkas. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kepala KUA akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi tanah wakaf, kemudian baru menerbitkan AIW," terangnya. 

Fattah menambahkan, aplikasi ini nantinya akan terhubung dengan basis data di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah ditandatangani oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.

"Nanti jika dokumennya sudah lengkap dan AIW-nya sudah ada, langsung dikirim ke BPN secara system by system atau pertukaran data untuk selanjutnya dilakukan proses sertifikasi tanah wakaf," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement