REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor PT Bank Asia Pasific di Sukaraja, Kabupaten Bogor oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (22/9/2022) disambut keprihatinan dari karyawan lapangan Club Golf Bogor Raya. Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, menyebutkan ada sekitar 1.000 orang yang akan terdampak dari penyitaan aset ini.
Leonard mengatakan, dari penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional di Bogor Raya Golf, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style yang juga disita, dikhawatirkan mengalami gangguan operasional. Kendati demikian, ia belum bisa memperkirakan gangguan seperti apa yang akan datang ke depannya.
“Saya sendiri belum tau, belum bisa menilai ke arah sana. Tapi sekadang gambaran, Bogor Raya ini memiliki karyawan lebih dari 1.000 orang,” kata Leonard kepada Republika.co.id, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI berupa Hak Guna Bangunan (HGB) tanah-tanah. Mengenai pengelolaan, kata dia, tentu ada mekanisme penyertaan modal yang juga harus diperhatikan.“Jadi memang itu nanti kita lihat bersama,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, Leonard mengaku PT Bogor Raya Development akan mengajukan gugatan segera. Sebab, ada prosedur upaya administratif. Gugatan yang dilayangkan ialah gugatan melawan keabsahan penyitaan ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan aktifitas perekonomian di Bogor Raya Golf tetap berlanjut meski asetnya sudah disita oleh negara. Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas BLBI.
“PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development, atau Club Golf Bogor Raya, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berupa lahan seluas 89 hektare. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset ini. Mahfud memperkirakan, nilai aset yang disita mencapai angka Rp 2 triliun.
Di samping itu, Mahfud mengaku tak ingin ada perdebatan lagi terkait penyitaan aset di Club Golf Bogor Raya yang menjadi utang BLBI sejak 24 tahun lalu.“Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat,” ujarnya.