Kamis 23 Jun 2022 16:21 WIB

Setiawan dan Hendrawan Harjono Terkejut Satgas BLBI Sita Aset di Bogor

Setiawan dan Hendrawan akan bayar kewajiban Bank Aspac asalkan perhitungannya jelas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) di Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) di Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiawan dan Hendrawan Harjono mengaku sangat terkejut dengan langkah Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) di Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Setiawan dan Hendrawan sangat menyesalkan penyitaan tersebut. 

Kuasa hukum keluarga Harjono, Didi Supriyanto, mengatakan, menurut Setiawan dan Hendrawan, Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor. “Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah, dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," kata Didi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Didi juga membantah adanya kaitan antara PT Bank Asia Pasific (Aspac) maupun Setiawan dan Hendarawan secara pribadi dengan BRD. "Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka (Setiawan dan Hendrawan) dengan BRD," tegas dia. 

Ia menjelaskan, BRD bukan obligor BLBI, apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah. Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI diibaratkan sebagai cara membabi buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggung jawab dengan obligor yang 'mengemplang' utang. 

Didi menuturkan, atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah Satgas BLBI menyita aset BRD, bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.

Ia pun melanjutkan, Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac. Asalkan, nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel. 

"Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas,” jelas Didi.

Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset ini.

Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare (ha) berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahfud memperkirakan, nilai aset yang disita mencapai angka Rp 2 triliun.

Di samping itu, Mahfud mengaku tak ingin ada perdebatan lagi terkait penyitaan aset di Club Golf Bogor Raya yang menjadi utang BLBI sejak 24 tahun lalu. “Sekarang kita tidak akan berdebat, nanti debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat,” ujarnya di lokasi, Rabu (23/6/2022).

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp 3,58 triliun yang tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.

Adapun, manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas lahan yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement