Rabu 22 Jun 2022 17:16 WIB

Lapangan Golf di Bogor yang Disita Satgas BLBI Tetap Boleh Beroperasi

Lapangan golf dan dua hotel itu akan berada di bawah pengelolaan negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas Brimob berjaga di area aset yang disita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Brimob berjaga di area aset yang disita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, lapangan golf dan dua hotel yang telah disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap boleh beroperasi. Sebab, pemerintah memaklumi banyaknya kegiatan ekonomi yang berdiri di atas lahan aset atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono tersebut. 

Satgas BLBI menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas total 89,1 hektare yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Adapun, tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. 

Baca Juga

"Karena di tempat objek penyitaan ini, yaitu PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan, termasuk fasilitas umum, fasilitas olah raga, hotel, lapangan golf dan sebagainya itu terus silakan beroperasi," kata Mahfud di Bogor, Rabu (22/6/2022). 

Meski diizinkan tetap beroperasi, sambung dia, setelah penyitaan, lapangan golf dan dua hotel itu akan berada di bawah pengelolaan negara. "Silakan beroperasi, tapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," jelasnya. 

Di samping itu, ketua pengarah Satgas BLBI ini menegaskan, pemerintah tetap akan terus melakukan penyitaan aset meski ada perdebatan maupun protes dari pihak obligor BLBI atau kuasa hukumnya. "Itu (protes) silakan saja, pokoknya kami sudah 24 tahun berdebat, 24 tahun membiarkan hutang yang selalu berdebat," ujarnya. 

"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau enggak puas, ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," tambah dia. 

Sementara itu, Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, meski telah disita, hal ini tidak akan mengganggu operasional aset tersebut. Dia menuturkan, penyitaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peralihan terhadap aset tersebut. 

"Kami tidak mengganggu operasional, sebagai contoh lapangan golf, karena kami tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini. Tapi yang ingin kami pastikan bahwa aset itu tidak beralih. Itu intinya," jelas Rionald. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement