REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jamaah organisasi Khilafatul Muslimin (KM) di Kota Bandar Lampung menyerahkan identitas dan atribut KM kepada Polresta Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022). Mereka menyatakan kembali kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para simpatisan KM tersebut menyerahkan kartu keanggotaan KM dan atribut KM yang melekat selama ini. Penyerahan identitas dan atribut KM KM tersebut dilakukan perwakilan KM kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
“Kedatangan mereka menyerahkan identitas dan melepaskan atribut Khilafatul Muslimin dan bertekad tidak lagi melakukan kegiatan terkait Khilafatul Muslimin,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, pada penyerahan tersebut, Kamis (23/6/2022).
Ino mengatakan, simpatisan atau jamaah KM tersebut sudah berkomitmen kembali kepada ideologi Pancasila dan NKRI, dan tidak akan lagi menjalani kegiatan berkaitan dengan KM tersebut. Atribut yang diserahkan kartu keanggotaan, seragam, rompi, peci, dan bahan-bahan lainnya.
Kapolresta mengatakan, sebelumnya plang nama organisasi KM yang berada di beberapa tempat dalam Kota Bandar Lampung sudah dicopot. Sedangkan kegiatan organisasi tersebut tetap mendapat pengawasan dari petugas, meskipun mereka sudah menyatakan kembali ke Pancasila dan NKRI.
Mantan Amir KM Bandar Lampung Sawiyan menyatakan, puluhan jamaahnya tidak akan lagi melakukan kegiatan berkaitan dengan organisasi sebelumnya KM. Menurut dia, semua identitas dan atribut sudah diserahkan, artinya bertekad untuk tidak lagi ikut serta dalam KM tersebut.
Pada silaturahmi antara jamaah KM dan Kapolresta Bandar Lampung, mereka menyampaikan dua poin utama, yakni bersungguh-sungguh dengan itikad baik untuk menegakkan ideologi Pancasila dan mengakui NKRI.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua KM Abdul Qodir Hasan Baraja atau AQB (80 tahun), yang bermarkas di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). AQB ditangkap setelah shalat Subuh di Bandar Lampung.
AQB, warga Jl Seseno, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dikenal dalam jamaahnya ketua Umum KM, sebuah organisasi yang telah lama berdiri di tengah masyarakat. Tim dipimpin Kombes Pol Hengki Haryadi dibantu Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung.
Pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap seusai melaksanakan Shalat Subuh di Masjid Kekholifahan Islam, Komplek Ruko Markas Organisasi Jl WR Supratman, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AQB ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Dia mengatakan, AQB, warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Ia memimpin organisasi masyarakat tersebut dengan mengaku selama ini mereka mendukung NKRI dan Pancasila. Dalam faktanya, lanjut Hengki, kegiatan yang dipimpin AQB bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.