Jumat 24 Jun 2022 19:59 WIB

Luhut Sebut Vaksin Booster Bisa Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Ini Kata Kemenkes

Vaksin booster diyakini bisa mencegah pasien Covid mengalami gejala berat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Polsek Jagakarsa, Jakarta. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut vaksin booster bisa jadi syarat wajib perjalanan jika kasus Covid-19 naik terus hingga Juli. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Polsek Jagakarsa, Jakarta. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut vaksin booster bisa jadi syarat wajib perjalanan jika kasus Covid-19 naik terus hingga Juli. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk menjadikan vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat perjalanan, jika kasus Covid-19 di Indonesia terus naik hingga Juli 2022. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengatakan, saat salah satu cara menekan laju penularan kasus Covid-19 adalah dengan mempercepat cakupan vaksinasi termasuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Untuk booster kan memang sudah menjadi syarat perjalanan saat mudik kemarin, Satgas Covid-19 juga sudah memberikan aturan pengetatan. Misalnya untuk pertemuan berskala besar di atas 1.000," kata Syahril dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

"Kita upayakan menekan laju penularan dengan booster. Memang bisa saja syarat perjalanan, tapi ini kewenangan Pemerintah Pusat. Kalau ini (booster syarat perjalanan) diungkapkan paling baik maka itu akan dilakukan," sambung Syahril.

Syahril melanjutkan, vaksinasi adalah upaya untuk membentengi masyarakat yang sudah divaksinasi agar tidak terjadi lebih parah sakitnya. Hal tersebut diamini Ahli Virologi Universitas Udayana, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika, ia mengatakan, vaksin memang tidak mencegah transmisi komunitas.

"Jadi kenaikan memang tidak bisa dibendung. Namun, vaksinasi mampu menekan gejala sedang dan gejala berat yang dialami pasien. Vaksin juga mampu menekan angka kematian" jelas Mahardika.

Meskipun, vaksinasi memang tidak mencegah transmisi penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, lewat vaksin menekan risiko penyakit gejala sedang dan berat.

"Juga pastinya menekan kematian dan hospitalisasi," ujarnya.

Kemenkes menemukan 143 kasus Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia. Hal itu terdeteksi melalui metode whole genome sequencing (WGS).

Dua subvarian ini teridentifikasi sejumlah daerah Indonesia. Rinciannya Bali tiga kasus, 98 kasus dari DKI Jakarta, 29 dari Jawa Barat, dan 13 kasus dari Banten.

Adapun dari ratusan pasien itu, 73 orang berjenis kelamin laki-laki dan 70 orang perempuan. Dari 143 pasien tersebut, lima orang belum menerima vaksin Covid-19 karena masuk kategori anak-anak.

Tiga orang tercatat baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, sembilan orang menerima vaksin dosis penuh. Kemudian, 35 orang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, dan seorang yang merupakan WNA telah menerima vaksin Covid-19 empat dosis.

Kementerian Kesehatan, sambung Syahril, akan terus melakukan pengujian WGS di tujuh provinsi dengan kasus tinggi, seperti DKI, Jawa Barat, Banten termasuk Bali. Pengujian terus dilakukan untuk memberikan deteksi sebaran kasus Covid-19.

 

photo
Vaksin Covid-19 anak - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement