REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengkonfirmasi bahwa honorer tenaga kesehatan akan mendapat nilai afirmasi seperti honorer guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, bagaimana nasib tenaga pelaksana yang merupakan honorer terbanyak?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan, pihaknya juga memperhatikan keberadaan honorer tenaga pelaksana. "Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi," kata Alex saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Tapi, Alex tak menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan afirmasi bagi tenaga pelaksana ini. Alex justru menyampaikan bahwa keberadaan jabatan pelaksana rentan tergantikan oleh teknologi.
"Pekerjaan pelaksana (itu) sederhana, tetapi rentan digantikan teknologi," kata Alex sebagaimana dikutip dari siaran persnya.
Adapun terkait nilai afirmasi bagi honorer guru dan tenaga kesehatan (nakes), Alex telah memberikan kepastian. Alex mengatakan, kebijakan afirmasi bagi honorer nakes sudah disetujui dan hanya tinggal menunggu aturannya diterbitkan. Sedangkan kebijakan nilai afirmasi bagi guru sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.
Sejumlah asosiasi pekerja honorer telah berulang kali menyuarakan nasib pekerja pelaksana. Forum Honorer K2 (FHK2) Indonesia, misalnya, menyatakan pemerintah paling jarang membuka formasi PPPK bagi tenaga pelaksana, apalagi memberikan nilai afirmasi.
Berdasarkan data Kemenpan-RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 tenaga honorer kategori dua (THK-II) alias honorer yang mengabdi sebelum tahun 2005. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi/pelaksana.
Adapun jumlah tenaga honorer non THK-II belum diketahui. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tak memiliki datanya karena perekrutan honorer sudah dilarang sejak tahun 2005. BKN menyebut, data honorer non THK-II dimiliki oleh masing-masing instansi.
Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat edaran itu, Tjahjo menerangkan, penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.