Ahad 26 Jun 2022 14:47 WIB

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Kami Sudah Capek

Pedagang menilai tak semua pembeli minyak goreng curah memiliki ponsel.

Rep: Dedi Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Saat ini, kata Mansuri, rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional pun masih di atas Rp 14 ribu per liter. Sebab, penjualan curah tak hanya dilakukan lewat warung yang mendapatkan pasokan dari distributor resmi yang ditunjuk pemerintah.

"Masih ada penjualan minyak goreng yang dari agen ke agen yang dijual bebas dan sepertinya penjualannya lebih besar. Jadi ada dua pasar," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar Nasional (Inkoppas), Ngadiran, mengatakan hal senada. Ia menilai kebijakan pemerintah justru seolah menyulitkan masyarakat kecil.

Seharusnya pemerintah sudah paham, tidak semua masyarakat kecil memiliki ponsel android. "Hanya untuk mau mendapatkan minyak goreng kok susah amat? Pedagang tradisional juga kok dibikin tambah susah? Kayak pedagang tidak ada kerjaan lain," ujarnya.

Ngadiran pun mengungkapkan kekecawaannya terhadap pemerintah yang tak kunjung tuntas menyelesaikan persoalan minyak goreng hinga tujuh bulan lamanya.

 
Sebagai informasi, pemerintah tengah menjalankan program minyak goreng curah rakyat yang penjualannya dikontrol melalui sistem digital.  Saat ini, terdapat dua distributor resmi yang ditunjuk pemerintah yakni Holding BUMN Pangan ID Food serta PT Indomarco Adi Prima dari sektor swasta.  

 

Kedua perusahaan itu memiliki aplikasi digital masing-masing yang akan digunakan pedagang untuk melaporkan penjualan minyak goreng curah. Pedagang pun harus mendata setiap pembeli dengan KTP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement