REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai bentuk promosi Holywings menggunakan nama Muhammad dan Maria tidak etis dan keterlaluan. Ia menilai, promosi itu bernuansa menyindir kelompok agama.
"Itu cara promosi yang tidak etis dan sudah keterlaluan. Pada level tertentu, ada nuansa menyindir kelompok agama," kata dia dalam pesan teks yang diterima Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).
Lebih lanjut, ia menyatakan cara promosi yang dilakukan perusahaan tersebut tidak seharusnya dilakukan di Indonesia. Terlebih, negara ini mayoritas penduduknya beragama Islam.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka. Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak enam orang.
Menanggapi hal ini, Abdul Mu'ti menyebut proses hukum yang berlaku sudah tepat. Namun, di sisi lain ia ingin masyarakat mendapat edukasi agar kritis dan tidak terpengaruh promosi yang tidak benar.
"Proses hukum itu sudah tepat. Akan tetapi, yang lebih baik adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar kritis, arif, dan tidak terpengaruh promosi yang tidak benar," lanjutnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers mengatakan, tersangka pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas empat divisi.
Kedua adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, berusia 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 tahun yang berperan pembuat desain virtual. Keempat adalah Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial.
Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengupload postingan sosia media terkait Holywings. Keenam AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permohonan (request( kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW.
Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.
Baca juga : Polisi Sita Puluhan Miras di Holywings Bandung
"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.
Lihat postingan ini di Instagram