Selasa 28 Jun 2022 12:58 WIB

Holywings Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan

Operasional usaha dengan perizinan yang tidak sesuai sudah lama dilakukan Holywings.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Helma Dahlia mengatakan, ada ketidaksesuaian operasional usaha dengan perizinan yang dilakukan Holywings Group. Menurut dia, selain usaha bar yang belum terverifikasi, Holywings juga malah menampilkan hiburan musik, penampilan disc jockey dalam hingga luar negeri dan disko.

Selain hiburan itu, Holywings juga menampilkan tinju antarselebritas. “Operasional Holywings tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan,” kata Helma dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dokumen yang ada, pelaku usaha juga malah melakukan usaha bar. Terutama, usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Dan berdasarkan pemeriksaan perizinan pelaku usaha pada sistem perizinan OSS RBA, ditemukan beberapa outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar,” katanya.

Berkenaan dengan hal itu, menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan, NIB Holywings dicabut dan dinyatakan tidak sesuai, tertulis di ayat dua. Sementara menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

“Maka dengan ini, kami merekomendasikan pencabutan NIB pada sistem perizinan OSS RBA dan penutupan outlet Holywings Group di DKI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan status dari Holywings sebagai restoran atau hiburan. Pasalnya, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan pajaknya, kerap menampilkan banyak hiburan dengan pajak hiburan yang dinilainya lebih kecil.

Menurutnya, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. “Karena itu yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran,” ujar Hana kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Status tersebut, lanjut Hana, membuat aktivitas Holywings mudah memberikan promo dan makanan serta minuman murah, khususnya yang beralkohol. Padahal, jika status Holywings sebagai tempat hiburan, pemilik usaha harus berpikir dua kali karena beban pajak lebih besar dan ditanggung pada pengusaha penuh. “Ini alkohol dikasih gratis. Kalo saya orang pajak, saya juga teriak,” katanya.

Karena itu, dia menegaskan pertanyaan status Holywings yang tidak jelas. Menurutnya, hal itu penting karena banyak hal serupa seperti Holywings yang mengaku objek restoran, tetapi menjalankan praktik hiburan. “Nah, ini yang merugikan negara,” katanya.

Sebagai informasi, berbeda dengan objek hiburan, pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto. Melainkan, pada pembeli atau konsumen pada saat melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement