REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebuah batu berukuran besar menutup askes jalan desa di Dusun Karangwangkal, Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Akibatnya, aktivitas sekitar 50 kepala keluarga (KK) di dusun itu terganggu.
Salah seorang staf di Kecamatan Banjarsari, Iyon Zain Trio Mulyono, mengatakan, kronologi batu besar menutup jalan itu bermula pada Ahad (26/6/2022). Ketika itu, terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah itu selama beberapa jam.
"Akibatnya, batu itu longsor dan menutup jalan," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (29/6/2022).
Dia menyebutkan, batu yang menutup jalan itu berukuran 7 x 5 meter dengan tinggi sekitar 6 meter. Akibatnya, akses warga Dusun Kawangwangkal menuju pusat Desa Kawasen tertutup. Warga dusun tersebut yang ingin menuju kantor desa harus memutar melalui Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang jaraknya 30 kilometer lebih jauh dibandingkan melalui jalan yang tertutup batu.
Namun, saat ini jalan desa yang tertutup batu itu telah bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Aparat setempat telah membuat lubang di antara tebing dan batu agar bisa dilalui.
"Masyarakat sementara sudah bisa melintas pakai motor. Namun kalau hujan masih rentan. Roda empat belum bisa, masih harus memutar jauh," kata Iyon.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi bersama petugas dari instansi terkait. Berdasarkan hasil survei, disepakati bahwa batu itu harus dihancurkan menggunakan dinamit.
"Kami sepakat, batu harus dipecahkan oleh dinamit. Sebab tidak bisa dipindahkan oleh alat berat. Batunya sebesar rumah," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, melalui Staf Alhi Bupati Ciamis Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ani Supiani, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, pada Rabu. Dari pemantauan itu, terdapat dua alternatif penanganan.
"Pertama adalah relokasi jalan. Namun ternyata tidak bisa karena di sisinya adalah sungai, sementara sisi lainnya ada lahan, tapi batu semua," kata Ani.
Sementara alternatif kedua adalah menghancurkan batu menggunakan dinamit. Namun, alternatif itu dilakukan dengan untuk langsung menghancurkan batu yang menutup jalan. Sebelum menghancurkan batu yang menutup jalan, batu yang berada di atas tebing harus lebih dulu dihancurkan.
Pasalnya, batu yang menutup jalan itu merupakan patahan dari atas. "Kalau batu di bawah langsung dihancurkan, batu yang di atas berpotensi runtuh. Mangkanya yang di atas dulu yang dihancurkan, baru yang di bawah," kata dia.
Ani menyebutkan, aparat desa dan kecamatan setempat sudah sepakat untuk melakukan penghancuran batu yang menutup jalan itu menggunakan dinamit. Sebab, relokasi jalan dinilai mustahil untuk dilakukan di lokasi tersebut.
"Satu-satunya jalan itu menggunakan dinamit," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis disebut sudah berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan rencana tersebut. Dalam waktu dekat, Ani mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk melakukan penghacuran batu tersebut. Pasalnya, instansi yang memiliki finamit untuk menghancurkan batu di Kabupaten Ciamis hanya BBWS Citanduy.
Ani mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan penanganan. Sebab, aktivitas warga di lokasi terdampak belum bisa kembali normal.
"Sekarang memang motor sudah bisa lewat, tapi mobil belum bisa. Harus mutar ke Panyutran, Pangandaran, untuk mobil. Di sana juga kan banyak warga yang usaha," kata dia.