JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap, pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembatasan untuk mencegah munculnya 'pasal karet'. "Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan...
Berita Lainnya