Kamis 30 Jun 2022 09:30 WIB

‘Batasi Aturan Penghinaan Presiden’

Penyusun undang-undang sebaiknya menghilangkan ruang multitafsir.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap, pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembatasan untuk mencegah munculnya 'pasal karet'. "Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan...

Baca Selengkapnya di republika.id
 
';

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement