Kamis 30 Jun 2022 06:40 WIB

Melebatkan Jenggot Sunnah, Kalau Kumis? 

Jika memanjangkan jenggot telah lumrah diketahui umat Islam sebagai sunnah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Seorang lelaki Uighur merapikan kumisnya di kedai cukur setempat di kota tua Khasgar, Daerah Otonomi Xinjiang Uighur, China. Peraturan pemerintah setempat melarang pria Uighur memanjangkan jenggot secara berlebihan dengan alasan ekstrimisme.
Foto: Thomas Peter/Reuters
Seorang lelaki Uighur merapikan kumisnya di kedai cukur setempat di kota tua Khasgar, Daerah Otonomi Xinjiang Uighur, China. Peraturan pemerintah setempat melarang pria Uighur memanjangkan jenggot secara berlebihan dengan alasan ekstrimisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika memanjangkan jenggot telah lumrah diketahui umat Islam sebagai sunnah, bagaimana kiranya dengan memanjangkan kumis? 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, seorang Muslim selalu menggunting kumisnya yang memanjang sampai ke bibir. Sedangkan jenggot makahendaknya dilebatkan hingga memenuhi wajah dengan dirawat secara seksama. 

Baca Juga

Sebab Rasulullah SAW bersabda, "Juzzu as-syawaariba wa arkhuu alliha khaalifuul-majusa,". Yang artinya, "Pendekkanlah kumis (kalian) dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi,". 

Hadis lainnya, "Khaaliful-musyrikina ahfuu asyawaariba wa'fu alliha,". Yang artinya, "Selisihilah orang-orang musyrik, tipiskanlah kumis kalian dan biarlah jenggot kalian memanjang,". 

Maksudnya adalah anjuran untuk melebatkan jenggot. Ini berarti, menurut Syekh Abu Bakar Jabir,  seorang Muslim haram mencukur jenggot, menghindari qaza, yaitu menyisakan sebagian rambut di atas kepala dan mencukur sebgaian rambutnya saja. 

Seorang Muslim dinilai juga tidak boleh mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Sebab Rasulullah SAW ketika ayah Abu Bakar dibawa kepadanya pada hari pembebasan Kota Makkah, dan pada saat itu rambut kepalanya sudah memutih, beliau bersabda, "Idzhabu bihi ila ba'dhi nisaa-ihi faltughayyirhu bisyai'in wa janibuhu as-sawaada,". 

Yang artinya, "Bawa dia kepada salah seorang istrinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu, namun hindari warna hitam,". Dibolehkan mengubah warna rambut dengan hinna (pacar merah) dan katam (pacar hitam kemerahan). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement