Kamis 30 Jun 2022 13:24 WIB

Viral Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api

Menerobos perlintasan kereta api, hanya demi uji nyali dan merasa bangga. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Meski pintu perlintasan kereta api telah turun, para pengguna jalan tetap saja menerobos.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Meski pintu perlintasan kereta api telah turun, para pengguna jalan tetap saja menerobos.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekaman video yang memperlihatkan tiga orang pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet.

Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas.

Dalam keterangannya tertulis, tiga pengendara motor melintasi perlintasan kereta api Argo Parahyangan yang tengah tertutup. Tidak lama berselang setelah mereka melintas kereta api muncul hampir menabrak para pengendara motor. Tidak diketahui pasti peristiwa tersebut terjadi kapan.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pengendara seharusnya berhenti saat bunyi sirine menyala dan palang pintu mulai turun tanda kereta api akan melintas. Para pengendara tidak boleh menerobos dan dapat dikenakan sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

"Pada kenyataannya banyak (pengendara) saat palang pintu turun malah cepat nerobos," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/6/2022). 

Ia mengatakan, banyak alasan penyebab pengendara motor menerobos perlintasan. Namun, bagi anak-anak yang banyak menerobos perlintasan kereta api, mereka melakukan hal itu karena uji nyali dan merasa bangga. Padahal tindakan tersebut sangat membahayakan nyawa mereka.

"Diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya," katanya. Ia menegaskan pengguna jalan harus berhenti saat bunyi sirine dan palang pintu perlintasan kereta api turun.

Selain itu apabila pengguna jalan melintasi perlintasan liar yang tidak terdapat pintu, para pengguna jalan diminta untuk memperhatikan kondisi kiri dan kanan jalan sebelum melintas. Seharusnya perlintasan liar yang merupakan kewenangan pemerintah daerah ditutup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement