Sabtu 02 Jul 2022 15:27 WIB

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Seorang dokter hewan memeriksa mulut sapi sebelum menyuntikkan dosis vaksin mulut dan kuku di sebuah peternakan di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, 29 Juni 2022. Indonesia mengintensifkan pemeriksaan ternak dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. penyakit mulut dan kuku (PMK), menegakkan tindakan pencegahan seperti sterilisasi kandang dan karantina sapi yang menunjukkan gejala virus.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Seorang dokter hewan memeriksa mulut sapi sebelum menyuntikkan dosis vaksin mulut dan kuku di sebuah peternakan di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, 29 Juni 2022. Indonesia mengintensifkan pemeriksaan ternak dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. penyakit mulut dan kuku (PMK), menegakkan tindakan pencegahan seperti sterilisasi kandang dan karantina sapi yang menunjukkan gejala virus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menginformasikan, pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status Darurat PMK pada hewan ternak ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam penetapan status Darurat PMK tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya yang Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang Keempat, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN. Termasuk juga Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Kemudian, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

"Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus," ungkap Abdul Muhari.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. "Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," imbuhnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement