REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo. Terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2006-2007, dengan hukuman enam tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Nani Indrawati, dalam sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (29/3), menyebutkan, Putranefo diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp89,3 miliar.
Direktur PT Masaro Radiokom yang disebut bekerjasama dengan buronan Anggoro Widjojo ini juga harus membayar denda Rp200 juta. Putranefo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP.
Hal yang memberatkana terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang selaku Direktur Masaro Radiokom dengan melakukan penujukan langsung pengadaan SKRT.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putranefo dalam dugaan korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007, bersama pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Departemen Kehutanan Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Departemen Kehutanan Aryono diduga melakukan pidana korupsi berjamaah.
JPU menuntut Putranefo dengan tujuh tahun penjara dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp89,329 miliar. Sebelumnya adik dari buronan Anggoro, yakni Anggodo Widjojo telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor. Di tingkat banding hukuman Anggodo bertambah menjadi lima tahun, sedangkan di tingkat kasasi hukuman menjadi 10 tahun penjara.