REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yg ditangani dinas Tenaga kerja Kota Bekasi, setiap tahun mengalami penurunan yg cukup signifikan.
Di Kota Bekasi, tahun 2009 terjadi 61 kasus PHK, sementara tahun 2010 terjadi 39 kasus, dan di 2011 ini hingga bulan april baru ada sembilan kasus yg ditangani.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Asep Gunawan, mengatakan menurunya angka kasus PHK di Kota Bekasi karena pihaknya selalu melakukan deteksi dini pada setiap perusahaan yang bermasalah.
"Deteksi dini dilakukan dengan cara meminta perselisihan antara buruh dengan perusahaan diselesaikan melalui jalur damai," tambah Asep kepada wartawan, Sabtu (30/4).
Setiap ada perselisihan, dinas tenaga kerja sendiri bertindak sebagai mediator atau pencari solusi agar terjadi titik temu antara buruh dengan perusahaan.
Selain langkah deteksi dini, dinas tenaga kerja juga secara rutin melakukan sosialisasi UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Selain itu kami juga mensosialisasi UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial (PPHI)," tambah Asep.
Selain masalah PHK, dinas tenaga kerja kota Bekasi setiap tahun juga menangani permasalahan berupa penundaan kenaikan upah minimun kota (UMK).