Kamis 12 May 2011 09:59 WIB

Dibangun Tanpa Izin, Bangunan Calon Minimarket Dibongkar

Rep: c10/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR - Sebuah bangunan raksasa tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) dibongkar paksa oleh Jajaran Sudin P2B setempat, Rabu (11/5). Diduga bangunan ini akan dijadikan sebagai minimarket Alfamidi. Bangunan ini terletak di Jalan Lubangbuaya Raya, Rt01/Rw11 Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarnedi, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar lantaran tak dilengkapi IMB. Padahal, sejak dua bulan lalu pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada pihak pemilik namun tidak pernah digubris. Makanya ia melakukan pembongkaran pada hari ini.

Pihak Sudin P2B Jakarta Timur sudah melayangkan surat peringatan tiga kali namun tidak pernah digubrisnya. Namun dari juru bicara pemilik bangunan tersebut, IMB sebenarnya telah diurus melalui pihak ketiga namun hingga kini belum rampung.

“Kami sudah menyurati sebanyak tiga kali namun tidak pernah ditangapi. Ada kesan pemiliknya itu tidak memiliki itikad baik untuk mengurusnya, makanya kita bongkar pada hari ini,” ujar Yarnedi, saat memimpin jalannya penertiban tersebut. Anehnya penertiban ini hanya berlangsung singkat dan dilakukan secara manual.

Bangunan berukuran kurang lebih 20x30 meter persegi ini masih dalam tahap pembangunan dan baru rampung sekitar 80 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement