Jumat 20 May 2011 15:40 WIB
Nazaruddin

Kalau Ada Bukti Baru, Polda Metro Buka Kembali Kasus Nazaruddin

Rep: C08/ Red: taufik rachman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Kasus yang menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin di Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Namun, jika ada bukti baru, kasus tersebut dapat dilanjutkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, penghentian kasus (SP3) bukan berarti akhir dari segalanya. Menurutnya, jika ada bukti baru, kasus dapat tetap berlanjut. "Siapa pun yang menemukan bukti itu, dapat melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5).

Kamis (19/5), kelompok Komite Pergerakan mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Nazaruddin pada 2005. Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen garansi bank dan asuransi untuk syarat mengikuti tender pengadaan barang.

Perwakilan Komite Pergerakan Masinton Pasaribu mengatakan, dokumen yang dipalsukan, yaitu surat bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekan Baru Riau dan surat asuransi Syariah Takaful Cabang Pekan Baru, Riau.

Masinton mengatakan, Nazaruddin dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan kemudian ditahan di Polda Metro Jaya selama sekitar sebulan. Namun, katanya, Nazaruddin dibebaskan tanpa ada keterangan yang jelas.

Menurut Baharudin, Polda Metro Jaya memang pernah menangani kasus tersebut. Namun, pihaknya membantah Nazaruddin pernah ditahan. "Hanya ditangkap 1X24 jam," katanya.

Baharudin mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Bagian analisis Polda, katanya, menghimpun data-data tersebut di bagian reserse umum.

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2005. Dia mengatakan, kasus terkait Nazaruddin memang sudah dihentikan. "Ini keterangan sementara, penyebab dihentikannya belum tahu pasti," katanya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement