REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Selain jumlah penduduk yang besar, faktor lain yang menyebabkan kepadatan area makam adalah sumbangan dari daerah, utamanya kota-kota di pinggiran Jakarta. Kondisi itu disebabkan tidak adanya aturan yang melarang warga daerah untuk memakamkan sanak-saudaranya di Jakarta.
“Tak sedikit warga di daerah yang memakamkan sanak-saudaranya di Jakarta,” papar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Provinsi DKI Jakarta, kepada republika.co.id, Senin (4/7).
Sebagai contoh, kata dia, ada warga daerah yang diduga pelaku terorisme terpaksa dimakamkan di Jakarta lantaran ditolak daerah asalnya.
Karena itu peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata laksana pemakaman perlu dievaluasi. Misalnya, warga yang boleh dimakamkan haruslah individu yang tercatat sebagai pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta. “Tentu evaluasi yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata dia.