REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Jajaran Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan mesin ATM BCA senilai Rp 158 juta, Senin (4/7). Tersangka berinisial NWJ (28), warga Kelurahan Jurang Manggu, Kecamatan Pondok Aren Tanggerang Selatan.
"Tersangka merupakan karyawan PT TAG yang merupakan perusahaan outsourching dengan salah satu Bank Swasta yang bergerak dalam pengisian uang di ATM. Tersangka merupakan pemegang "smart key" (kunci pintar) yang berfungsi untuk membuka mesin ATM untuk mengisi uang," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ernawan, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tersangka sudah bekerja selama satu tahun. Dalam pekerjaannya sebagai pemegang kunci, tersangka diwajibkan untuk mengembalikan kunci setelah jam kerja berakhir. Namun pada saat kejadian tepatnya Kamis (30/6) lalu, tersangka menyimpan satu dari dua kunci yang dimilikinya. "Jadi satu kunci ia kembalikan ke kantor, satu laginya ia kantongi untuk melakukan aksinya," kata Imron.
Bermodal dengan smart key bernomor R112 yang dipegang tersangka, bapak satu anak ini kemudian melakukan aksinya di salah satu ATM yang terletak di kawasan Kemang Parung Kabupaten Bogor. Selanjutnya tersangka menelpon ke kantornya untuk meminta nomor secon mesin ATM tersebut untuk membuka brankas. Setelah mendapatkan nomornya tersangka langsung membuka brankas dengan menggunakan smart key.
Berdasarkan laporan dari kantor dan keterangan saksi mata diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, pelaku berhasil diciduk di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Hanya dalam tempo sehari, pelaku diamankan Jumat (1/7) di kontrakannya dan langsung digelandang ke Mapolres Bogor untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Imron mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang hasil kejahatan pelaku senilai Rp 158.100.000. Sementara berdasarkan laporan dari kantor tersangka, uang di dalam ATM berjumlah Rp 180 juta.
Jika ditotal dengan transaksi dan uang yang dicuri tersangka, total uang hilang sebesar Rp 31 juta. "Laporan dari kantornya uang yang hilang Rp 31 juta, tapi tersangka mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp 2 juta," kata Imron.
Saat dimintai keterangan, NWJ mengaku bahwa uang Rp 2 juta tersebut diperuntukkan bagi biaya hidupnya. "Rp 1 juta untuk biaya berobat saya. Saya kena ginjal, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
NWJ mengaku khilaf, ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan hidup untuk menghidupi anak dan istrinya. Atas pebuatannya, NWJ dikenai pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.