REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak dapat menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang meminta pembatalan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin, saat membacakan putusan selanya di Jakarta, Selasa (19/7).
Majelis menilai perkara gugatan warga Jakarta yang diwakili advokat Habibburokhman ini tidak perlu dilanjutkan tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim sepakat dengan dalil eksepsi pemohon intervensi, warga jakarta yang diwakili oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau. Berdasarkan eksepsi itu, gugatan ini dinilai tidak memenuhi syarat dan mekanisme pengajuan gugatan warga negara, dimana pembatalan Pergub 88/2010 yang kewenangan mengadilinya berada pada uji materi di Mahkamah Agung (MA).
"Pembatalan peraturan perundangan-undangan di bawah UU merupakan kewenangan uji materi di MA," jelas majelis. Kuasa hukum penggugat, Habibburokhman, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tak menerima gugatannya. "Kami akan banding. Kami pasti banding," kata Habib.
Menurut Habib, apabila hakim bisa memerintahkan pemegang kebijakan untuk membuat suatu peraturan, maka tidak menutup kemungkinan hakim juga bisa membatalkan peraturan perundang-undangan.
"Jika hakim bisa memerintahkan eksekutif dan legislatif membuat peraturan, maka hakim juga bisa memerintahkan pembatalan peraturan," kata Habib.
Sementara Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, Azas Tigor Nainggolan menyambut baik putusan majelis hakim dan menyatakan Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok menguatkan hak masyarakat menerima udara bersih.
"Hidup ini harus diatur. Keberadaan Pergub ini melindungi warga Jakarta," kata Tigor Naiggolan. Tigor menyatakan, Pergub itu bukan melarang warga Jakarta merokok, melainkan mengatur di mana saja merokok boleh dilakukan. Adapun dalil gugatan penggugat yang menilai pembatasan merugikan tempat hiburan, dinilai belum bisa dibuktikan.
"Dibuktikan dulu. Jangan sembarangan ngomong. Namun, kompetensinya saja sudah tidak sesuai, saya pikir Pergub Nomor 88/2010 ini mengatur orang supaya orang beretika," kata Tigor.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, pihak penggugat memerintahkan tergugat untuk menghentikan Pergub No 88 tahun 2010 tersebut. Dasar gugatannya karena Pergub ini jelas melanggar hak asasi manusia, khususnya para perokok etis atau perokok yang merokok di tempat yang tidak mengganggu warga lainnya.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2010 digugat ke PN Jakarta Pusat karena dinilai peraturan itu melanggar hak asasi manusia yaitu perokok etis yang dinilai tidak menganggu orang lain. Selain itu, aturan itu juga telah membuat para pengelola gedung kesulitan menyediakan tempat bagi perokok etis.