REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, membantah telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran terhadap lahan SD Negeri Ciledug Barat. "Kami tidak pernah menjanjikan untuk membayar ganti rugi lahan SD Negeri Ciledug Barat," kata Kepala Bagian Pertanahan Pemkot Tangerang Selatan, Heru Wibisono di Tangerang, Kamis.
Pernyataan Heru terkait klaim yang dilakukan ahli waris tentang adanya ganti rugi lahan seluas 1.035 meter dengan harga Rp1 juta setiap meternya.
Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April namun dengan harga di bawah Rp 1 juta. "Dalam pengukuran tersebut, kami hanya ingin memastikan saja mengenai luas lahan. Bukan berjanji akan membayar," kata Heru.
Heru menegaskan, pembayaran tidak bisa dilakukan disebabkan karena lahan SD Negeri Ciledug merupakan aset pemerintah. Hal tersebut didukung dengan berkas penyerahan aset yang dilakukan Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel. "Dalam berkas penyerahan aset, sekolah tersebut merupakan milik pemerintah. Jadi, kami tidak bisa lakukan pembayaran," katanya.
Apalagi, SPPT sejak tahun 2008 sudah dibayarkan atas nama SDN Ciledug Barat bukan ahli waris. Sehingga bila dilakukan pembayaran, maka akan menjadi temuan terhadap aset daerah yang dibayarkan.
"Kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang. Karena harus jelas kepemilikan lahan tersebut. Karena bisa menjadi temuan dalam laporan keuangan nantinya. Terkecuali, ada bukti kuat yang bisa dibawa pihak keluarga kepada Pemkot yang menyatakan lahan tersebut memang benar-benar milik ahli waris," katanya.
Perlu diketahui, sengketa lahan bermula dari klaim ahli waris terhadap lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin.
Saat itu, pemerintah berjanji akan membayarkan lahan yang digunakan. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi. Namun, selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter.
Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Akibat adanya sengketa lahan tersebut, delapan ruang kelas SD Negeri Ciledug Barat disegel oleh ahli waris pemilik tanah SDN Ciledug Barat pada hari Senin (5/9) karena sudah 32 tahun menumpang dilahan dan belum mengganti rugi sewa.
Kemudian, dari hasil pertemuan dengan pihak Kecamatan Pamulang dan Kelurahan Bendar Baru, pada hari Selasa (6/9), ahli waris menyepakati untuk membuka sebagian segel yang menuju lapangan sekolah agar para siswa dapat tetap masuk ke lapangan sekolah. Lalu, pada hari Rabu (7/9), segel terhadap ruang kelas akhirnya di buka setelah ahli waris mendapat jaminan dari DPRD untuk proses pergantian lahan meski 294 pelajar melakukan kegiatan belajar di lapangan selam tiga jam.