REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sunardi (48), pembunuh bayi yang membuang jasadnya di Cawang Baru, tertangkap di rumah kontrakannya. Sunardi yang pengangguran itu membunuh anak kandungnya dengan membekapnya menggunakan tangan.
"Motif pembunuhan Sunardi terhadap buah hatinya di luar nalar," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kramat Jati, Komisaris Imron Gultom.
Sunardi beralasan tangisan Hendra, sang bayi, mengganggu tetangga. "Tetangganya menegur bahwa tangisan anaknya berisik," kata Imron.
Untuk mendiamkan bayinya, Sunardi membekapnya berulang kali dengan tangannya sampai meninggal. Saat peristiwa terjadi, Nia (22), sang istri, sedang tidak ada di rumah. "Profesi istrinya adalah pengemis. Pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB, dia sedang kerja," ujar Imron.
Begitu pulang, Nia tidak curiga saat mengetahui anaknya diam saja. "Ia mengira Hendra sakit," kata Imron.
Nia pun mengiyakan permintaan Sunardi untuk membawa anaknya cek kesehatan ke rumah sakit. Namun, Sunardi justru menaruh anaknya itu di depan rumah seorang warga di Jatinegara. Bukan membawanya ke rumah sakit.
Oleh polisi, Sunardi dijerat tiga pasal berlapis. Lelaki plontos berbadan tegap ini dijerat pasal pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Yang terakhir, ia dikenai juga Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.