REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar gudang sabu di Perumahan Kintamani, Kalideres.
Rumah yang beralamat di Jalan Daan Mogot Baru Blok A No. 3 ini menjadi pabrik narkoba dengan total transaksi sekitar Rp 5 miliar. Rumah ini digerebek pada Rabu (4/10).
Masyarakat sekitar yang melaporkan ada keanehan di rumah ini, lalu melapor kepada kepolisian setempat. Pada saat penggerebekan, tersangka FA dan NA sedang 'menggoreng' narkotika jenis sabu. Bahan kimia berupa red pospor, iodine, corong plastik isi epedrine, na oh, HCL, aceton, cairan berwarna coklat ditemukan di tempat kejadian.
Sekitar 21 barang bukti lain ditemukan di tempat yang sama, antara lain handphone, corong plastik, kompor listrik, timbangan elektrik, timbangan manual, kertas saring, dan sarung tangan.
Pabrik sabu ini sekilas mirip rumah biasa. Hanya, jika diperhatikan dengan seksama, terdapat beberapa kamera kecil di langit-langit rumah. Rumah yang telah bertransformasi menjadi pabrik sabu ini menyimpan beberapa ruangan rahasia yang dipakai untuk memproduksi narkoba.
Ruangan tersebut salah satunya terdapat di belakang lemari dinding di lantai dua yang terletak di sebelah kamar tidur. Tersangka dapat memantau mobilitas seisi rumah dengan meletakkan monitor di kamar tersebut. Dipasang pula sebuah jendela agar bisa mengawasi pekerjaan di laboratorium. Ruang tidur ini tempat segala pengawasan dilakukan oleh tersangka.
"CCTV tersebut mampu memantau pergerakan orang yang mendekati rumah. Kita mendekati rumah dari arah samping," kata Humas Mabes Polri, Untung Yoga, kepada wartawan, Kamis (5/10).