REPUBLIKA.CO.ID, CAKUNG - Penertiban terhadap calo pemakaman tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Penertiban dilakukan karena adanya keluhan warga mengenai tingginya biaya pemakaman di DKI.
Calo makam meraup keuntungan pribadi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan meminta biaya pemakaman pada ahli waris dengan jumlah di luar ketentuan. "Oknumnya adalah orang luar yang mencari rejeki di areal TPU," ujar Kepala Suku Dinas Pemakaman, I Made Sudiartha, Jakarta, Jumat (14/10).
Jika ada petugasnya yang melakukan hal itu, ia meminta agar warga melaporkan. Oknum tersebut akan ditindak tegas dan dibina. Namun jika mereka tidak berubah, yang bersangkutan dapat dimutasi ke tempat lain atau bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun, penertiban yang gencar dilakukannya bukan menangkapi para calo, melainkan dengan menghimbau masyarakat dengan cara memasang spanduk di setiap TPU.
Himbauan di spanduk bertuliskan warga mengurus langsung administrasi pemakaman dan pembayaran retribusinya ke kantor UPT (unit pelayanan teknis) di setiap TPU serta bukan melalui pihak ketiga atau calo. Jika melalui calo, dipastikan akan terkena biaya tinggi.
Sewa tanah makam di TPU paling mahal adalah Rp 100 ribu per tahun, dan yang paling murah Rp 40 ribu per tahun. Ia menjelaskan harga sewa makam tergantung kelas di setiap TPU. Seperti Blok AA I Rp 100 ribu per tiga tahun, Blok AA II Rp 80 ribu per tiga tahun, Blok AI Rp 60 ribu per tiga tahun dan Blok A II Rp 40 ribu per tiga tahun.
"Petugas yang meminta harga sewa lebih dari ini sudah pungli. Laporkan ke kami," kata Made.