Senin 17 Oct 2011 15:16 WIB

Bakal Jadi Atribut Wajib, Minus Tanda Pengenal, Sopir Angkot Bisa Ditilang

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Razia angkot (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Razia angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH - Mengenai kasus yang terjadi di angkutan umum dengan trayek M.28, Pristono mengungkapkan, dari hasil investigasi diketahui jika pengemudi  angkutan kota (angkot) yang melakukan tindak kriminal pemerkosaan memanglah sopir tembak.

"Saat kejadian berlangsung, sopir yang sebenarnya diganti oleh sopir tembak. Pemerkosaan tersebut pun dilakukan oleh sopir tembak tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono, Senin (17/10).

Namun karena berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemerkosaan tidak dilakukan di dalam kendaraan angkot, melainkan di semak-semak, dan kasusnya pun masih berada dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian, maka Dishub DKI hanya memberikan sanksi administratif, berupa pembekuan ijin trayek.

Dengan diberlakukannya pembekuan ijin trayek ini, maka angkot tersebut tak dapat beroperasi selama 16 minggu. Tetapi, ditegaskan Pristono, jika usai penyidikan, tersangka dinyatakan menggunakan angkot untuk melakukan tindak kejahatan, maka trayek angkot tersebut pun akan dicabut, sama dengan angkot D.02 dan dan M.24.

"Selama ini kita bukannya tak peduli dengan maraknya tindak kriminal yang terjadi di angkutan umum, tetapi mempelajari dulu dengan seksama, bagaimana kasusnya," kata Pristono. Ia juga menuturkan, pencabutan ijin trayek ini merupakan sanksi yang paling berat karena kalau sudah dicabut, angkot tersebut tak bisa beroperasi lagi.

Pristono juga berpendapat, meskipun aksi pemerkosaan dilakukan di luar angkot, pemilik kendaraan tetap dinilai lalai. Pasalnya ia dianggap membiarkan angkutan miliknya dikendarai oleh sopir tembak.

Untuk mengurangi jumlah sopir tembak yang ada, Dishub DKI mewajibkan para pengendara angkutan umum untuk menggunakan seragam resmi dari operator angkot, kartu identitas yang diletakkan di seragam, dan kartu pengenal pengemudi (KPP) dilengkapi dengan poto pengemudi. Kartu pengenal itu harus ditempel di dashboard mobil, seperti yang selama ini kerap dilihat di angkutan taxi.

"Kita berikan waktu melengkapi semua standar untuk mengoperasikan kendaraan umum mulai 18 Oktober hingga 20 November 2011 mendatang," ujar Pristono. Aturan itu, menurut dia, berlaku untuk seluruh pengemudi angkutan umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement