REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kontraktor yang merenovasi SD Utan Kayu 01 tahun 2009 di-black list oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Pengusaha bersangkutan tak boleh ikut tender lagi," ujar Wakil Disdik DKI Jakarta Agus Suradika. Ia menjelaskan renovasi ringan menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah. "Renovasi berat tanggung jawab Sudin wilayah masing-masing," ujar Agus. Renovasi total menjadi kewenangan Disdik DKI.
Pihak Disdik DKI pun akan mencari kemungkinan bila ada pihak Sudin Jaktim yang terlibat dalam tender perenovasian sekolah. Pihak yang terlibat akan diminta tanggung jawabnya.
"Sudin seharusnya melakukan pengawasan lebih ketat dalam proses tender perbaikan gedung sekolah SDN Utan Kayu," ujar dia. Spesifikasi bangunan yang tidak cocok pun sebenarnya bisa langsung ditolak.
Hingga kini, Disdik DKI masih menyelidiki penyebab runtuhnya plafon di kelas IV SDN Utan Kayu