REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Tak kurang dari 1.222 kendaraan ditilang di wilayah Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Zebra Jaya 2011. Kendaraan yang ditilang didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditilang di sejumlah ruas jalan raya, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH. Tahmrin, Jalan HOS. Cokroaminoto, Jalan Daan Mogot, Jalan M. Yamin dan Jalan Serang Raya.
Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Ropiyani mengatakan hingga Rabu (30/11) terdapat 581 pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan pelanggar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjumlah 641. Polisi juga menyita 12 roda empat dan 26 kendaraan roda dua.
"Mereka kebanyakan ditilang karena tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, membawa penumpang lebih dari satu, melawan arus lalu lintas dan tidak melengkapi surat kendaraan," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang AKBP Pamudji.
Dalam operasi tersebut Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan 152 aparat kepolisian dan ratusan personil gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Ia menilai, kepatuhan pengendara memang masih lemah. Dengan operasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pengendara, menekan angka kecelakaan dan mengurai kemacetan.
Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 28 November - 11 Desember 2011. Operasi kepolisian ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pamudji mengungkapkan, di Kota Tangerang terjadi tiga hingga empat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa setiap bulannya. Katanya, angka itu masih tergolong normal. Pihaknya akan menekan angka kecelakaan tersebut menjadi satu hingga dua kecelakaan tiap bulan.