Kamis 01 Dec 2011 21:54 WIB

Ditilang sebab tak Pakai Seragam, Sopir Angkot Marah-marah

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono (kanan), memimpin langsung razia supir angkutan umum yang tidak memakai seragam saat razia di terminal angkutan Senen di Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono (kanan), memimpin langsung razia supir angkutan umum yang tidak memakai seragam saat razia di terminal angkutan Senen di Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Diberi surat tilang karena mengemudi tanpa dilengkapi dengan seragam, kartu pengenal pengemudi (KPP) dan kartu pengenal anggota (KPA), sopir angkutan umum marah-marah.

"Saya nggak pakai seragam karena saya nggak punya uang untuk membeli seragamnya pak," kata Simon di Jakarta, Kamis.

Simon, pengemudi mikrolet, memiliki KPP dan KPA. Tetapi, dia mengemudi hanya dengan memakai kaos bukan seragam. "Ini bukan ngada-ngada pak, ini fakta. Saya memang belum punya uang," katanya.

Gagan, sopir lainnya, menambahkan rekannya itu pantas marah dengan adanya aksi penilangan ini. Karena sepengetahuannya, tilang baru akan dilakukan secara efektif pada tahun 2012 nanti.

"Saya orang bodoh, nih. Setahu saya, tilang belum boleh dilakukan sekarang. Tilang baru akan dilakukan tahun depan. Kenapa sekarang sudah ada penilangan," terang sopir angkot yang juga mengaku kena tilang karena tidak membawa KPP dan seragam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memimpin langsung operasi di Terminal Senen. Dia mengatakan razia dilakukan serantak di berapa terminal, Senen, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus dan Pulogadung. Razia dilaksanakan dengan mengerahkan sebanyak 250 petugas.

"Mulai hari ini hingga 8 Januari 2012, para supir akan di-BAP dan ditilang. Selanjutnya, mereka akan diadili di Pengadilan Negeri masing-masing wilayah pada 16 Desember 2011," katanya.

Pristono menambahkan jika masih kedapatan melanggar aturan per 9 Januari 2012 nanti, maka para sopir tidak hanya akan ditilang. Mereka juga akan dikenakan sangsi hingga tahap pembekuan izin trayek selama 16 minggu.

"Kalau terus-menerus melawan, nanti izin trayeknya dicabut. Tetapi kalau ada perbaikan dengan menggunakan seragam dan memiliki KPP dan KPA, mereka diperbolehkan beroperasi lagi," lanjutnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement