REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA), Dendy Pryandana, menyangkal kurangnya perhatian pemkot terhadap kontraktor lokal asal Tangsel.
Ia menyatakan proses lelang suatu proyek sudah melalui mekanisme dan sesuai Perpres 54 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Jika kurang dalam pelaksanaan, kan ada masa sanggah bagi kontraktor. Kami sudah melaksanakan tender sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Dendy, Jumat (2/12).
Sebelumnya, perusahaan jasa kontraktor lokal meminta Pemkot Tangsel untuk tegas dalam penggarapan proyek. Pasalnya, penggarapan proyek dari SKPD dikerjakan oleh kontraktor dari luar Kota Tangsel.
Ketua Gabungan Rekanan Jasa Kontruksi Seluruh Indonesia (Garansi) Kota Tangsel, Hendri Zein, mengatakan proyek-proyek yang sudah ada dikerjakan oleh kontraktor dari Pandeglang dan Serang.
Misalnya, lanjut Zein, proyek betonisasi jalan raya Merpati, Ciputat, hanya bertahan beberapa bulan saja. "Sebagian besar proyek yang dikerjakan asal-asalan. Tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada," ujarnya.
Menurutnya, terdapat 24 kontraktor di Tangsel. Namun, yang mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air hanya tiga kontraktor dengan nilai Rp 700 juta. Padahal, dinas mengeluarkan 29 paket dengan nilai Rp 15 miliar. "Kontraktor lokal selalu dipandang sebelah mata. Pada saat lelang hanya formalitas saja. Pemenang lelang sudah ditentukan," kata Zein.
Sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2010 tentang Mekanisme Tender, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan pembinaan terhadap kontraktor lokal. "Kami menyayangkan sikap Pemkot Tangsel yang tidak terbuka dalam memberikan informasi kegiatan," tandas Zein.