REPUBLIKA.CO.ID, KAMPUNG MELAYU - Sebanyak 40 sopir ditilang di Terminal Kampung Melayu dan Terminal Klender karena tidak mengenakan seragam, Selasa (27/12). Sopir-sopir tersebut pun tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Bahkan satu mikrolet M27 (Kampung Melayu - Pulogadung) dikandangkan karena sopir tidak dapat menunjukan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan Kir.
Rizal (18 tahun), sopir tembak yang mikroletnya dikandangkan, sama sekali tidak membawa surat-surat selain STNK. Ia pun tidak membawa SIM dan KTP. "SIM saya rusak, sudah tak terbaca. Kalau KTP ada di rumah," ujar pria asal Rawa Terate ini.
Ia mengaku sudah satu tahun jadi sopir tembak. Mobil yang dibawanya tidak selalu M27. "Kalau sopirnya capek, saya yang gantiin," ujar dia. Saat ini pun sopir aslinya sedang beristirahat di Pulogadung.
Pria lulusan SMP ini menjadi sopir tembak karena susah mendapatkan pekerjaan. Dari pekerjaannya ini, ia mendapatkan uang Rp 30 ribu sekali menarik. Sebelumnya ia bekerja sebagai kernet yang upahnya tidak seberapa. Karena ia tidak dapat menunjukan STUK dan Kir, mikroletnya itu dikandangkan hingga STUK dan Kir dapat ditunjukan.
Komandan Regu Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Hasanudin, mengatakan razia ini rutin dilakukan mulai 1 Desember dengan sasaran sopir angkot yang tak memiliki seragam, KPP dan KPA. Dari razia di Terminal Kampung Melayu, sebanyak 29 mikrolet terjaring razia dan ditilang. Sedangkan di Terminal Klender, sebanyak 11 KWK (koperasi wahana kalpika) ditilang. Seluruh pelanggarannya sama, yakni tak memiliki seragam, KPP dan KPA.
"Target kami adalah semua sopir angkot disiplin, mengenakan seragam, KPP dan KPA," ujar dia. Razia juga untuk meminimalisir kejahatan yang umumnya dilakukan sopir tembak.