REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keluarga sopir Bajaj yang meninggal akibat pohon tumbang, di kawasan jalan Dharmawangsa IV, Jakarta Selatan, dipastikan tak akan menerima ganti rugi. Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Keamanan (Distamkam) DKI, Catharina Soeryowati, pohon tumbang yang menimpa sopir Bajaj tersebut berada di dalam halaman parkir sebuah gedung, sehingga bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Gak ada pemberian asuransi. Menurut laporan yang saya dapat, pohon ini berada di dalam halaman parkir gedung, bukan di pinggir jalan pas," ujar Catharina, Rabu (25/1). Menurutnya, sesuai ketentuan, pihaknya hanya memberikan ganti rugi asuransi terkait pohon tumbang yang berada dibawah pemeliharaan Pemprov DKI. Pohon-pohon ini dituturkan Catharina, mencakup pohon yang berada di pinggir jalan di Jakarta.
Sementara untuk kasus pohon tumbang yang menimpa Sopir Bajaj ini, dikatakan Catharina bukan tanggung jawab Pemprov DKI. "Berdasarkan laporan, pohon ini ada dalam halaman parkir sebuah gedung bekas lapangan golf," katanya.
Saat ditanya, siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan satu korban tewas, dan 4 mobil rusak parah ini, Catharina enggan menjawab. "Kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab, saya gak bisa bilang. Tapi ditanya pendapat, ya seharusnya yang punya pohon atau gedung, yang tanggung jawab," ujarnya berdalih.