Ahad 29 Jan 2012 20:30 WIB

Tarif Parkir di DKI Dinilai tak Ideal

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Chairul Akhmad
Salah seorang petugas parkir tengah mengatur kendaraan yang parkir.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah seorang petugas parkir tengah mengatur kendaraan yang parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tarif parkir yang ada di Jakarta saat ini dinilai belum ideal. Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di DKI, Handaka Santosa, penerapan tarif parkir yang ada sekarang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi Ibukota.

“Setiap tahunnya Upah Minimum Provinsi (UMP), biaya listrik, air, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikan. Namun, sudah tujuh tahun terakhir, tarif parkir tidak naik,” ujar Handaka, Ahad (29/1).

Padahal, kata Handaka, kenaikan tarif parkir ini tak hanya dapat mendorong investasi dari sisi pemerintah, tetapi juga dapat mengurai kemacetan di Ibukota. Ia juga berpendapat, tarif parkir yang disesuaikan dengan kondisi sekarang juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggara PAD yang ‘sehat’ ini pun menurutnya, dapat digunakan untuk memperbaiki sistem transportasi dan infrastruktur yang ada di Jakarta. Menurut Handaka, pihaknya sudah berulang kali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyesuaikan tarif parkir dengan situasi Ibukota saat ini.

Apalagi berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, tarif parkir seharusnya ditinjau selambat-lambatnya 1 kali dalam dua tahun.

Namun untuk Kota Jakarta sendiri, tarif parkir yang ada sudah diterapkan selama tujuh tahun, tanpa ada penyesuaian tertentu. “Kita sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kenaikan tarif parkir, baik melalui DPRD DKI ataupun langsung ke Pemprov DKI,” ujar Handaka.

Ia mengatakan, permohonan ini sudah dilakukan sejak tahun 2006, 2007, dan 2008. Namun hingga sekarang, tahun 2012, sama sekali belum ada penyesuaian terhadap tarif parkir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement