REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kebijakan PT KAI akan memberlakukan larangan merokok bagi penumpang kereta. PT KAI Daop 5 Purwokerto akan menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.
Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menyatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Maret mendatang. Jika masih ditemukan ada penumpang KA yang merokok dalam gerbong, mereka akan diturunkan di stasiun terdekat.
''Bukan hanya penumpangnya, petugas PT KAI seperti kondektur atau awak KA lainnya juga. Kalau diketahui merokok dalam gerbong, penumpang akan langsung di-grounded,'' kata Surono, Selasa (7/2).
Setelah memberlakukan kebijakan larangan pedagang asongan berjualan dalam gerbong penumpang sejak 1 Januari 2012, PT KAI kini mengeluarkan lagi kebijakan baru berupa larangan merokok dalam gerbong KA. Larangan merokok ini tak hanya berlaku untuk KA kelas eksekutif yang memiliki fasilitas AD. Tapi, larangan juga berlaku bagi KA non AC seperti kelas bisnis dan ekonomi.
Kebijakan ini, menurut Surono, berlaku mulai 1 Februari 2012. Namun, penegakkan peraturannya mulai diberlakukan pada masa sosialisasi selama 1 bulan.
''Selama satu bulan masa sosialisasi, penumpang yang merokok masih diberi peringatan berupa teguran,'' katanya. ''Tapi mulai 1 Maret 2012, penumpang yang tidak mengindahkan larangan merokok akan diturunkan dari KA dan karcisnya secara otomatis hangus tidak dapat dipakai lagi.''