REPUBLIKA.CO.ID, TAMAN SARI -- Menertibkan pedagang di stasiun termasuk dalam program revitalisasi yang akan digalakkan pihak PT.KAI. Namun, penertiban tersebut tidak dibarengi relokasi para pedagang.
PT. KAI bahkan saling lempar dengan menyebut relokasi pedagang merupakan kewenangan Dinas Sosial. "Yang punya kewenangan Dinas Sosial," ungkap Kahumas Daop 1, Mateta Rijalulhaq.
namun disiisi lain DInas Sosial memninta PT KAI mengadakan penertiban. Mateta menyebutkan pedagang nantinya akan diberlakukan sistem sewa.
"Mereka tidak dilarang. Kita melakukan revitalisasi. Kalau sudah jadi, tinggal sewa menyewa," ujarnya.
Pihaknya hanya dapat menawarkan sewa tempat setelah pembangunan nanti, namun tak dapat memberikan solusi untuk relokasi. "Penyediaan tempat relokasi dibawah kewenangan Dinsos," pungkasnya.